PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Pemilik PT JN Bukan Pengguna PINTU

 Logo KPK.      

 JAKARTA,- PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Group sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Adjie (A), bukan merupakan pengguna, pelanggan, maupun mitra dari PINTU. 

"PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan, maupun mitra dari PINTU," demikian keterangan tertulis PINTU kepada Kompas.com, Selasa (8/7/2025). 

PT Pintu Kemana Saja juga menyatakan terus mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. 

"Sejak awal, kami diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan," lanjut keterangan tertulis PINTU. 

PT Pintu Kemana Saja mengatakan, perusahaan justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal perusahaan diminta sebagai hadir saksi KPK. 

"Ini yang menjadikan kepercayaan pengguna tetap positif dan kami akan terus menjaga hal tersebut lewat layanan yang terbaik," lanjut keterangan tertulis PINTU.

Terakhir, PT Pintu Kemana Saja yakin industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi aset kripto yang dilakukan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Adjie, tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, sebagai saksi pada Rabu (25/6/2025). 

"Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025). 

Budi juga mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK menyita aset tersebut jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi. 

"Nanti kita lihat, kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery," ujar dia.


إرسال تعليق

أحدث أقدم