KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono Terkait Kasus Dana Hibah Jatim


JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022 pada Rabu (9/7/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangan, Rabu.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. 

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama