Belakangan aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta terganggu karena adanya layang-layang yang terbang di sekitar bandara. Bahka
Situasi tersebut dikonfirmasi oleh pihak Angkasa Pura, mereka menyampaikan permintaan maaf karena situasi tersebut berdampak pada keterlambatan pesawat.
"Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami terkait kejadian adanya layang-layang di sekitar area Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) yang berdampak pada keterlambatan penerbangan,” tulis manajemen dikutip Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Melihat situasi ini, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa aktivitas layang-layang yang mengganggu penerbangan bukan masalah baru yang terjadi di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kata Alvin, sudah ada aturan mengenai larangan berkegiatan maupun mendirikan stuktur di sekitar bandara yang dapat membahayakan penerbangan.
"Sebenarnya peraturannya jelas karena sudah ada peraturan tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan atau KKOP, di mana dalam kawasan tersebut dilarang melakukan kegiatan maupun mendirikan struktur yang dapat membahayakan penerbangan
Kawasan yang dimaksud pun sudah jelas, sambungnya, termasuk dalam hal ini batas-batas kawasan dari titik bandara, hingga derajat kemiringan kawasan tersebut.
"Yang menjadi masalah adalah penegakan peraturan di negara kita ini, kan selalu peraturan baik-baik, tapi enforcement-nya (pelaksanaan) itu yang tidak jalan," kata Alvin.
Mengapa aturan tersebut tidak ditegakan?
Menurut Alvin, ada beberapa jawaban yang muncul sebagai alasan tidak berjalannya aturan tersebut.
Pertama, katanya, alasan bahwa kegiatan seperti bermain layang-layang tersebut dilakukan oleh anak-anak. Sehingga, ada alasan tidak bisa dan tidak tega untuk melarang.
Ada pula alasan bahwa yang melakukan ini hanyalah orang "kecil", yang mana berpotensi melawan apabila ditegaskan.
"Kalau sampai melawan, itu pertanyaan saya, lantas kewibawaan penegak hukum di mana?" tanyanya.
Menurut Alvin, penegakan hukum tidak selalu harus melalui kekerasan, tetapi bisa dengan pembinaan yang dilakukan berkesinambungan.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut harus dilakukan sedari dini untuk pencegahan sebelum terjadi, bukan ditegakkan setelah terjadi.
Dampak aktivitas layang-layang yang terjadi di Jakarta, kata Alvin, juga dialami di Bali. Masalah yang sama, lanjutnya, bahkan membuat beberapa helikopter jatuh.