Satu Rumah Dieksekusi KAI terkait Stasiun Lempuyangan, Pemilik Tak Dapat Kompensasi

 KAI Daop 6 Yogyakarta saat melakukan eksekusi satu rumah di Jalan Hayam Wuruk no 110, Selasa (8/7/2025)         

 YOGYAKARTA, – Satu unit rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, dieksekusi oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025).

Eksekusi dilakukan karena rumah tersebut disebut terdampak proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan, namun penghuninya menolak untuk pindah. 

Tidak Dapat Kompensasi 

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pemilik rumah tidak berhak menerima kompensasi, karena proses penertiban telah melewati batas tiga kali surat peringatan. 

"Sudah tidak ada (uang kompensasi) karena sudah melewati batas SP 3," katanya, Selasa (8/7/2025).

Feni menambahkan bahwa seluruh barang milik penghuni rumah telah diamankan dan akan diantar ke rumah singgah yang disiapkan PT KAI di Kabupaten Sleman.

"Ini untuk barang-barang sudah kami amankan, kita antar ke rumah singgah di wilayah Sleman," ujarnya. 

Terkait dasar eksekusi, Feni menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penertiban aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT KAI, sehingga tidak perlu menunggu putusan pengadilan. 

"Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI, jadi tidak perlu ada surat pengadilan sebetulnya," jelasnya.

Kuasa Hukum Kecam Tindakan PT KAI 

Sementara itu, Raka Ramadhan, kuasa hukum pemilik rumah, mengecam keras proses eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI, dan menyebutnya sebagai bentuk tindakan arogansi kekuasaan. 

"Jadi untuk proses hari ini lagi dan lagi kita menyampaikan 1 mengecam segala bentuk tindakan arogansi yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam merespon atau menyelesaikan sengketa yang terjadi saat ini," ujarnya. 

Raka mempertanyakan dasar hukum klaim PT KAI terhadap rumah tersebut. Ia menyebut bahwa dalam beberapa kali pertemuan, tidak ada penjelasan konkret dari pihak PT KAI mengenai status kepemilikan aset.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama