BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi akan membongkar bangunan liar (bangli) di bantaran kali dan sempadan jalan, Kampung Pulo Timaha, Babelan, Rabu (9/7/2025).
Pembongkaran itu dilakukan setelah memberikan surat peringatan pertama pada pekan lalu, kedua pada Jumat (4/7/2025) dan menyusul ketiga.
“Peringatan ketiga akan kita berikan pada hari Senin, kemudian pemberitahuan penertiban akan kita sampaikan. Hari Rabu-nya akan dilaksanakan eksekusi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya kepada awak media pada Minggu (6/7/2025).
Ia penertiban akan difokuskan di sepanjang Jalan Pulau Timaha, Kampung Bogor, dan wilayah Pulau Timah Vila Indah. Diperkirakan ada sekitar 400 bangunan liar yang akan dibongkar.
Pembongkaran ini menindaklanjuti intruksi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk program pengendalian banjir oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Kegiatan penertiban bangli ni menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi mengendalikan banjir, mengingat wilayah Babelan termasuk kawasan rawan banjir," katanya.
Untuk mendukung kegiatan ini, sebanyak 74 personel Satpol PP telah diterjunkan ke lapangan. Nanti, bersama aparat Kepolisian, TNI dan lainnya.
"Harapan kami, warga bisa membongkar sendiri bangunan sebelum kami lakukan pembongkaran paksa. Ini demi kebaikan bersama," katanya.
