Ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).
Hal itu sudah diatur dalam panduan MPLS 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kegiatan yang dilarang di MPLS 2025
Beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan dalam MPLS antara lain:
1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal
Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.
2. Melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan
Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orangtua atau wali murid.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan
Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.
Panduan MPLS 2025
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan pun pentingnya pelaksanaan MPLS yang humanis, tanpa kekerasan, dan penuh kebermaknaan.
Ia juga menekankan, panduan MPLS Ramah ini bukan hanya soal pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter.
"Bukan hanya ditujukan untuk pembekalan pada murid tetapi juga banyak manfaatnya untuk para guru," kata Suharti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Suharti menjelaskan, panduan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru.
Serta pendekatan yang menempatkan murid sebagai subjek utama, buku ini mendorong terciptanya pengalaman awal yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Selain itu, panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.
"Buku ini juga menegaskan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah," ujarnya.